PTUN mengabulkan permohonan provisi mantan Direktur Utama PT Indosat
Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Dalam putusan provisi, majelis hakim
yang diketuai Bambang Heryanto memerintahkan penundaan pelaksanaan Surat
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No.SR-1024/D6/01/2012 sampai ada
putusan berkekuatan hukum tetap.
Surat Keputusan tertanggal 9 November 2012 itu berisi mengenai laporan
hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak
pidana korupsi pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh PT
Indosat Tbk dan IM2. Dari hasil penghitungan, BPKP menyatakan kerugian
negara senilai Rp1,3 triliun
Kuasa hukum Indar, Erick S Paat meminta Deputi Kepala BPKP Bidang
Investigasi dan Tim BPKP yang melaksanakan penghitungan kerugian negara
menghormati putusan hakim. “Konsekuensinya, surat itu tidak boleh
digunakan dan tidak boleh diapa-apakan dulu. Apalagi dijadikan sebagai
bukti (kerugian negara),” katanya, Kamis (7/2).
Erick menjelaskan, dalam pertimbangannya, majelis menganggap penggugat
perlu diberi perlindungan sebelum pemeriksaan memasuki pokok perkara.
Majelis juga mengkhawatirkan dampak terhadap pelaksanaan layanan jasa
telekomunikasi (untuk kepentingan publik) apabila pelaksanaan surat itu
tidak ditunda pelaksanaannya.
Selain itu, majelis mempertimbangkan surat-surat yang disampaikan Menkominfo kepada Kejaksaan Agung dan Joint Statement
yang dikeluarkan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Surat-surat tersebut menyatakan tidak ada satu ketentuan pun yang
dilanggar dalam pelaksanaan kerjasama antara IM2 dan Indosat.
Kerjasama penyelanggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara
Indosat dan anak usahanya IM2 dinyatakan Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) telah sesuai aturan yang berlaku. Untuk
menjelaskan dasar aturan, Kemenkominfo telah mengirim surat resmi kepada
Jaksa Agung pada Selasa, 13 November 2012.
Erick mengungkapkan, surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 itu
juga ditembuskan kepada Presiden, Menkopolhukam, Kepala BPKP, dan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam suratnya,
Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan bentuk kerjasama Indosat dan IM2
telah sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturanan dimaksud adalah Pasal 9 ayat (2) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 PP No. 52 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 5 Keputusan Menteri
Perhubungan No.KM.21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Kabag Humas BPKP Nuri Sujarwati yang diwakili Kasubag Hubungan Antar
Lembaga Hari Wibowo mengaku belum dapat mengomentari putusan provisi
itu. “Ini timnya yang dari PTUN baru saja pulang, jadi belum bisa
menanggapi. Mungkin besok, setelah saya hubungi timnya, baru bisa
memberikan komentar,” ujarnya melalui telepon.
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung
Arimuladi juga belum dapat berkomentar banyak. Menurutnya, Kejaksaan
akan melakukan koordinasi dengan BPKP untuk mengetahui isi lengkap
putusan. Setelah mengetahui salinan putusan seperti apa, baru ditelaah
bagaimana konsekuensi dari putusan tersebut.
Gugatan intervensi
Erick menuturkan, selain mengabulkan permohonan provisi, majelis PTUN juga menerima Indosat dan IM2 sebagai penggugat intervensi. Majelis berpendapat Indosat dan IM2 memiliki kepentingan untuk mengintervensi gugatan karena kedua perusahaan itu yang diaudit BPKP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik.
Erick menuturkan, selain mengabulkan permohonan provisi, majelis PTUN juga menerima Indosat dan IM2 sebagai penggugat intervensi. Majelis berpendapat Indosat dan IM2 memiliki kepentingan untuk mengintervensi gugatan karena kedua perusahaan itu yang diaudit BPKP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik.
Sembari pemeriksaan memasuki pokok perkara, Erick meminta para
penggugat menindaklanjuti putusan provisi. Para penggugat dimaksud
adalah Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi dan Tim BPKP yang
menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz Indosat dan IM2.
Gugatan Indar didaftarkan ke PTUN pada 9 Januari 2013. Indar, Indosat,
dan IM2 meminta majelis membatalkan surat yang ditandatangani Deputi
Kepala BPKP Bidang Investigasi No.SR-1024/D6/01/2012 tanggal 9 Nopember
2012 perihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian
negara kasus Indosat dan IM2.
Selain itu, majelis diminta membatalkan Surat BPKP terkait Laporan
Hasil Audit Tim BPKP atas perhitungan kerugian keuangan negara dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1
GHz /3G oleh Indosat dan IM2. Dalam surat tanggal 31 Oktober 2012 itu,
BPKP menyatakan kerugian negara Rp1,3 triliun.
Adanya Kecurangan dalam audit BPKP di dalam perjanjian tersebut dan pihak dari indosat mengalami kerugian negara sekitar 1,3 triliun akibat korupsi di pihak indosat dan hal ini harus di tidak lanjuti di jalur hukum
Saran:
selalu perhatikan audit di setiap perjanjian proyek dan teliti supaya tidak ada pihak yang di korupsi, hukum di indonesia harus tegas dalam menghadapi perkara korupsi
SUMBER : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51146fd402aef/ptun-tangguhkan-keputusan-audit-bpkp-kasus-indosat
Diposkan Oleh: Faisal (12104935)
No comments:
Post a Comment