Mike Kess seorang senior auditor dari Kantor akuntan publik Sanders,
McDonald & rekan diminta untuk mengaudit PT. Rayo Corporation. Dia
diminta untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pengendalian system
dan program di perusahaan itu. Dia sudah dapat mengidentifikasi
applikasi yang digunakan dan peralatan-peralatan yang digunakan dalam
pemrosesan data dan sekarang dia sedang berusaha untuk mengetahui
tentang system pemeliharaan terhadap aplikasi program yang telah ada.
Untuk itu dia berhubungan dengan Jim Stram seorang manajer system dan
program dari departemen EDP. Ringkasan dari pembicaraan mereka sebagai
berikut:
Mike : Bagaimana cara anda memelihara system aplikasi yang
telah dibuat dan bagaimana cara mengembangkannya jika
diperlukan?
Jim : Semua sistem yang berpotensi untuk rusak saya
berikan kepada staff saya yang disebut koordinator aplikasi agar mereka
bertanggung jawab terhadap system dan program aplikasi yang ada. Mereka
mengerjakan perbaikan system tersebut di rumah. Jika ada aplikasi
program yang harus dirubah sesuai kebutuhan user, maka koordinator
aplikasi akan menyiapkan perbaikannya. Dan perbaikan yang dibuat harus
disetujui oleh manajer dari masing-masing bagian yang meminta perbaikan,
dan juga oleh saya. Direktur dan internal auditor akan mendapatkan
salinan permintaan perbaikan dan perbaikannya dari setiap bagian yang
meminta perbaikan.
Mike : Bagaimana koordinator aplikasi memperbaiki
program aplikasi yang diminta untuk direvisi agar tetap sesuai dengan
keinginan user?
Jim : Form permintaan perbaikan/revisi diberi nomor
dalam seri yang berbeda-beda tergantung dari apa yang mereka minta
untuk direvisi. Koordinator aplikasi akan memberikan nomor secara
berututan pada masing-masing form sesuai dengan nomor seri dari apa yang
mereka minta untuk direvisi. Perbaikan-perbaikan/revisi yang telah
dirubah akan dicatat pada form permintaan dengan diberi tanda dan normor
sesuai dengan apa yang telah direvisi dan disalin kedalam master log.
Mike : Apa gunanya formulir persetujuan untuk permintaan perbaikan program aplikasi?
Jim
: Itu adalah salah satu system pengawasan untuk design,
pemograman, dan pengujian. Untuk awal perbaikan biasanya dikerjakan oleh
programmer yang mempunyai tanggung jawab dan mengetahui tentang program
aplikasi yang diminta untuk diperbaiki
Mike : Tapi bagaimana pengendalian terhadap pekerjaan perbaikan program itu ?
Jim:
Pertama, para programmer yang akan melakukan perkejaan perbaikan
itu akan menghitung kira-kira kapan pekerjaan itu akan dimulai dan
kapan akan selesainya sampai dimasukan kembali perbaikan itu ke
formulir permintaan perbaikan dan disalin di master log. Pengawas system
program aplikasi akan tetap memimpin para anak buahnya dalam
mengerjakan perubahan itu, dan koordinator aplikasi tetap memperhatikan
apakah perubahaan sudah sesuai dengan keiginan user. Pengawas system
program akan mengisi kepada laporan status perubahan yang dibuat
bersama-sama dengan koordinator aplikasi sebanyak 2 kali dalam sebulan,
dan akan memberikan laporan dan rangkumannya kepada saya jika ada
masalah. Tetapi biasanya saya sudah mengetahui jika ada masalah sebelum
diberikan laporan permasalahan yang ada.
Mike: Apa ada buku pentunjuk dalam melakukan perubahan program itu? Jika ada bagaimana isi petunjuk tersebut:
Jim
: Hanya ada prosedur yang dibuat secara informal/tidak tertulis untuk
penyeragaman perbaikan program dan pemberian perubahan kode dari
perbaikan program yang dibuat. Tapi secara standard ada dokumen resmi
yang menegaskan bagaimana melakukan perubahaan dan memperbaharuinya.
Dokumen itu juga memberitahu bagaimana perubahan program dibuat dengan
baik dan benar . Dan akan diperiksa secara periodic apakah mereka telah
melakukan pekerjaan perbaikan itu dengan cara yang benar. Tapi ini baru
kita kerjakan sebulan yang lalu dan kelihatannya semakin baik.
Mike : Apakah ada test kelayakan dan pemeriksaan ulang untuk perubahan yang dibuat sebelum program baru tersebut digunakan?
Jim
: Koordinator aplikasi, pengawas system dan programmer dari
program yang diubah biasanya mendiskusikan terlebih dahulu
perubahan-perubahan yang telah dibuat dan ditest oleh mereka.
Kadang-kadang saya ikut juga, tapi buku petunjuk kita sudah sangat bagus
untuk melakukan test pada program dan design yang baru dibuat. Setelah
test dilakukan dan pengawas system puas, maka koordinator aplikasi akan
memeriksa ulang dan menyetujui hasil dari test tersebut. Dan sebelum
program digunakan semua revisi yang minta untuk diperbaiki harus sudah
selesai. Saya biasanya akan memeriksa kembali bagaimana program baru
bekerja, dan perubahan yang dibuat sudah benar dan sudah ditest dengan
layak dan didokumentasikan.
Mike : Bagaimana cara penerapan system baru tersebut dan bagaimana pengawasan yang dilakukan untuk penerapan itu?
Jim:
Setelah hasil test dari perubahan program yang diminta disetujui
oleh koordinator aplikasi,maka tanggung jawab programmer untuk memasang
dan menerapkan program baru tersebut kepada bagian yang meminta. Dalam
rangka untuk menerapkan program baru tersebut kepada user maka para user
diminta untuk memperbaharui kode induk dari program yang sebelumnya.
Programmer diminta oleh Pengawas system untuk memberikan nama program
barunya dan menyusun serta mengumpulkan setiap informasi dari setiap
perubahan data yang dibuat. Programer juga punya tanggung jawab untuk
memperbaharui dokumen untuk system dan program yang baru. Pengawas
system harus memeriksa kembali dan menyakinkan bahwa data yang dibuat
telah benar kemudian akan diberikan kepada koordinator aplikasi untuk
disetujui dan dimasukan kedalam log.
Mike : Apakah ada pemeriksaan kembali terhadap program yang telah diperbaharui itu setelah dipasang?
Jim:
Setiap program baru dipasang,maka koordinator aplikasi akan
memeriksa untuk hasil pertama dari program baru tersebut, dan dia akan
memberikan kuestioner kepada user untuk penggunaan dari program baru
tersebut dan permasalahan yang mungkin ditemukan oleh user.
Dokumen
yang telah diaudit secara lengkap diarsip oleh koordinator sesuai dengan
nomor permintaan. Arsip ini berisi dokumentasi tentang permintaan
perubahan program sampai test yang telah dilakukan untuk pengujian
program yang telah diperbaharui tersebut. Salinan dari arsip itu untuk
diberikan kepada bagian yang meminta perubahan dari program. Dan ada
data di computer yang selalu diperbaharui untuk program-program yang
telah dibuat perubahannya , dan sebelum program baru dipasang bisa dicek
di computer agar data di computer tahu bahwa ada program yang
diperbaharui.
Mike: Baik kalau begitu, menurut saya sudah cukup
untuk saat ini, mungkin saya akan menghubungi anda lagi jika memerlukan
data tambahan
Jim: Ok, saya siap menolong kapan anda butuhkan, tinggal beritahu saja
Analisa dari kasus diatas adalah sebagai berikut:
Dalam
pembuatan system aplikasi seorang auditor harus mempunyai prosedur
tingkat pengawasan yang tinggi. karna koordinator aplikasi harus sering
berkomunikasi dengan manager system, system apa saja yang harus
dibutuhkan oleh sebuah perusahaan agar pekerjaan dapat lebih mudah &
cepat. selain itu koordinator aplikasi harus mempunyai salinan / back
up pada aplikasi yang lama
KESIMPULANDokumen
yang telah diaudit secara lengkap diarsip oleh koordinator sesuai
dengan nomor permintaan. Arsip ini berisi dokumentasi tentang
permintaan perubahan program sampai test yang telah dilakukan untuk
pengujian program yang telah diperbaharui tersebut. Salinan dari arsip
itu untuk diberikan kepada bagian yang meminta perubahan dari program.
Dan ada data di computer yang selalu diperbaharui untuk program-program
yang telah dibuat perubahannya , dan sebelum program baru dipasang bisa
dicek di computer agar data di computer tahu bahwa ada program yang
diperbaharui.
sumber: xa.yimg.com/kq/groups/24927445/.../name/ANALISA+KASUS...
Diposkan Oleh: Robertus Kristoforus Gelu()
Kelompok 10 Iwan Asmadi- Dendi Daksinapati- Gomer- M. Imron- Faisal- Robertus Cristoforus Gelu
Tuesday, April 30, 2013
PTUN Tangguhkan Keputusan Audit BPKP Kasus Indosat
PTUN mengabulkan permohonan provisi mantan Direktur Utama PT Indosat
Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Dalam putusan provisi, majelis hakim
yang diketuai Bambang Heryanto memerintahkan penundaan pelaksanaan Surat
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No.SR-1024/D6/01/2012 sampai ada
putusan berkekuatan hukum tetap.
Surat Keputusan tertanggal 9 November 2012 itu berisi mengenai laporan
hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak
pidana korupsi pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh PT
Indosat Tbk dan IM2. Dari hasil penghitungan, BPKP menyatakan kerugian
negara senilai Rp1,3 triliun
Kuasa hukum Indar, Erick S Paat meminta Deputi Kepala BPKP Bidang
Investigasi dan Tim BPKP yang melaksanakan penghitungan kerugian negara
menghormati putusan hakim. “Konsekuensinya, surat itu tidak boleh
digunakan dan tidak boleh diapa-apakan dulu. Apalagi dijadikan sebagai
bukti (kerugian negara),” katanya, Kamis (7/2).
Erick menjelaskan, dalam pertimbangannya, majelis menganggap penggugat
perlu diberi perlindungan sebelum pemeriksaan memasuki pokok perkara.
Majelis juga mengkhawatirkan dampak terhadap pelaksanaan layanan jasa
telekomunikasi (untuk kepentingan publik) apabila pelaksanaan surat itu
tidak ditunda pelaksanaannya.
Selain itu, majelis mempertimbangkan surat-surat yang disampaikan Menkominfo kepada Kejaksaan Agung dan Joint Statement
yang dikeluarkan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Surat-surat tersebut menyatakan tidak ada satu ketentuan pun yang
dilanggar dalam pelaksanaan kerjasama antara IM2 dan Indosat.
Kerjasama penyelanggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara
Indosat dan anak usahanya IM2 dinyatakan Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) telah sesuai aturan yang berlaku. Untuk
menjelaskan dasar aturan, Kemenkominfo telah mengirim surat resmi kepada
Jaksa Agung pada Selasa, 13 November 2012.
Erick mengungkapkan, surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 itu
juga ditembuskan kepada Presiden, Menkopolhukam, Kepala BPKP, dan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam suratnya,
Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan bentuk kerjasama Indosat dan IM2
telah sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturanan dimaksud adalah Pasal 9 ayat (2) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 PP No. 52 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 5 Keputusan Menteri
Perhubungan No.KM.21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Kabag Humas BPKP Nuri Sujarwati yang diwakili Kasubag Hubungan Antar
Lembaga Hari Wibowo mengaku belum dapat mengomentari putusan provisi
itu. “Ini timnya yang dari PTUN baru saja pulang, jadi belum bisa
menanggapi. Mungkin besok, setelah saya hubungi timnya, baru bisa
memberikan komentar,” ujarnya melalui telepon.
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung
Arimuladi juga belum dapat berkomentar banyak. Menurutnya, Kejaksaan
akan melakukan koordinasi dengan BPKP untuk mengetahui isi lengkap
putusan. Setelah mengetahui salinan putusan seperti apa, baru ditelaah
bagaimana konsekuensi dari putusan tersebut.
Gugatan intervensi
Erick menuturkan, selain mengabulkan permohonan provisi, majelis PTUN juga menerima Indosat dan IM2 sebagai penggugat intervensi. Majelis berpendapat Indosat dan IM2 memiliki kepentingan untuk mengintervensi gugatan karena kedua perusahaan itu yang diaudit BPKP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik.
Erick menuturkan, selain mengabulkan permohonan provisi, majelis PTUN juga menerima Indosat dan IM2 sebagai penggugat intervensi. Majelis berpendapat Indosat dan IM2 memiliki kepentingan untuk mengintervensi gugatan karena kedua perusahaan itu yang diaudit BPKP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik.
Sembari pemeriksaan memasuki pokok perkara, Erick meminta para
penggugat menindaklanjuti putusan provisi. Para penggugat dimaksud
adalah Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi dan Tim BPKP yang
menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz Indosat dan IM2.
Gugatan Indar didaftarkan ke PTUN pada 9 Januari 2013. Indar, Indosat,
dan IM2 meminta majelis membatalkan surat yang ditandatangani Deputi
Kepala BPKP Bidang Investigasi No.SR-1024/D6/01/2012 tanggal 9 Nopember
2012 perihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian
negara kasus Indosat dan IM2.
Selain itu, majelis diminta membatalkan Surat BPKP terkait Laporan
Hasil Audit Tim BPKP atas perhitungan kerugian keuangan negara dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1
GHz /3G oleh Indosat dan IM2. Dalam surat tanggal 31 Oktober 2012 itu,
BPKP menyatakan kerugian negara Rp1,3 triliun.
Adanya Kecurangan dalam audit BPKP di dalam perjanjian tersebut dan pihak dari indosat mengalami kerugian negara sekitar 1,3 triliun akibat korupsi di pihak indosat dan hal ini harus di tidak lanjuti di jalur hukum
Saran:
selalu perhatikan audit di setiap perjanjian proyek dan teliti supaya tidak ada pihak yang di korupsi, hukum di indonesia harus tegas dalam menghadapi perkara korupsi
SUMBER : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51146fd402aef/ptun-tangguhkan-keputusan-audit-bpkp-kasus-indosat
Diposkan Oleh: Faisal (12104935)
Studi Kasus: Pencurian Dana dengan Kartu ATM Palsu
Jakarta (ANTARA News) – Sekitar 400
juta yen (Rp.44 miliar) deposito di enam bank di Jepang telah ditarik oleh
kartu-kartu ATM palsu setelah informasi pribadi nasabah dibocorkan oleh sebuah
perusahaan sejak Desember 2006, demikian harian Yomiuri Shimbun dalam edisi
onlinenya, Rabu.
Bank-bank yang kini sedang disidik
polisi adalah Bank Chugoku yang berbasis di Okayama, North Pasific Bank, Bank
Chiba Kogyo, Bank Yachiyo, Bank Oita, dan Bank Kiyo. Polisi menduga para
tersangka kriminal itu menggunakan teknik pemalsuan baru untuk membuat kartu
ATM tiruan yang dipakai dalam tindak kriminal itu. Pihak Kepolisian
Metropolitan Tokyo meyakini kasus pemalsuan ATM ini sebagai ulah komplotan
pemalsu ATM yang besar sehingga pihaknya berencana membentuk gugus tugas
penyelidikan bersama dengan satuan polisi lainnya.
Berdasarkan sumber kepolisian dan
bank-bank yang dibobol, sekitar 141 juta yen tabungan para nasabah telah
ditarik dari 186 nomor rekening di North Pasific Bank antara 17–23 Oktober
2007. Para nasabah bank-bank itu sempat mengeluhkan adanya penarikan-penarikan
dana dari rekening mereka tanpa sepengetahuan mereka. Kejadian serupa ditemukan
di bank Chugoku dan Bank Chiba. Dalam semua perkara itu, dana tunai telah
ditarik dari gerai-gerai ATM di Tokyo dan Daerah Administratif Khusus Osaka,
yang letaknya jauh dari tempat para pemilik rekening yang dibobol. Polisi yakin
peristiwa serupa menimpa bank-bank lainnya.
Uniknya, tidak satu pun dari para
pemilik rekening itu kehilangan kartu ATM-nya. Dalam kasus Bank Oita misalnya,
salah satu kartu ATM telah digunakan untuk menarik dana meskipun pemilik
rekening tidak memiliki kartu ATM. Para pemilik rekening juga diketahui tinggal
di tempat yang berbeda-beda dan tidak menggunakan kartu-kartu ATM yang sama.
Hal ini menunjukkan bahwa teknik “skimming”
atau “pembacaan sepintas” tidak digunakan untuk mengakses informasi dalam ATM.
Sampai berita ini diturunkan, polisi
masih menyelidiki teknik dan metode yang pelaku gunakan dalam melakukan
serangkaian pembobolan ATM tersebut. Namun, polisi telah berhasil menemukan
satu benang merah, yaitu dimana sebagian besar pemilik rekening yang dibobol
itu adalah anggota satu program yang dijalankan olah sebuah perusahaan penjual
produk makanan kesehatan yang berbasis di Tokyo.
Analisa Kasus:
Dari rangkuman berita diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan, antara
lain:
·
Pembobolan dana rekening tersebut kemungkinan besar dilakukan oleh orang
dalam perusahaan atau orang dalam perbankan dan dilakukan lebih dari satu
orang.
·
Karena tidak semua pemilik rekening memiliki hubungan dengan perusahaan
tersebut, ada kemungkinan pembocoran informasi itu tidak dilakukan oleh satu
perusahaan saja, mengingat jumlah dana yang dibobol sangat besar.
·
Modusnya mungkin penipuan berkedok program yang menawarkan keanggotaan.
Korban, yang tergoda mendaftar menjadi anggota, secara tidak sadar mungkin
telah mencantumkan informasi-informasi yang seharusnya bersifat rahasia.
·
Pelaku kemungkinan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan kartu ATM yang
hanya dilindungi oleh PIN.
·
Pelaku juga kemungkinan besar menguasai pengetahuan tentang sistem
jaringan perbankan. Hal ini ditunjukkan dengan penggunaan teknik yang masih
belum diketahui dan hampir bisa dapat dipastikan belum pernah digunakan
sebelumnya.
·
Dari rangkuman berita diatas, disebutkan bahwa para pemilik yang uangnya
hilang telah melakukan keluhan sebelumnya terhadap pihak bank. Hal ini dapat
diartikan bahwa lamanya bank dalam merespon keluhan-keluhan tersebut juga dapat
menjadi salah satu sebab mengapa kasus ini menjadi begitu besar.
Dari segi sistem keamanan kartu ATM itu sendiri, terdapat 2 kelemahan,
yaitu:
1.
Kelemahan pada mekanisme pengamanan fisik kartu ATM.
Kartu ATM
yang banyak digunakan selama ini adalah model kartu ATM berbasis pita magnet.
Kelemahan utama kartu jenis ini terdapat pada pita magnetnya. Kartu jenis ini
sangat mudah terbaca pada perangkat pembaca pita magnet (skimmer).
2.
Kelemahan pada mekanisme pengamanan data di dalam sistem.
Sistem
pengamanan pada kartu ATM yang banyak digunakan saat ini adalah dengan
penggunaan PIN (Personal Identification
Number) dan telah dilengkapi dengan prosedur yang membatasi kesalahan dalam
memasukkan PIN sebanyak 3 kali yang dimaksudkan untuk menghindari brute force. Meskipun dapat dikatakan
cukup aman dari brute force,
mekanisme pengaman ini akan tidak berfungsi jika pelaku telah mengetahui PIN
korbannya.
Saran:
·
Melakukan perbaikan atau perubahan sistem keamanan untuk kartu ATM. Dengan
penggunaan kartu ATM berbasis chip misalnya, yang dirasa lebih aman dari
skimming. Atau dengan penggunaan sistem keamanan lainnya yang tidak bersifat
PIN, seperti pengamanan dengan sidik jari, scan retina, atau dengan penerapan
tanda tangan digital misalnya.
·
Karena pembobolan ini sebagiannya juga disebabkan oleh kelengahan pemilik
rekening, ada baiknya jika setiap bank yang mengeluarkan kartu ATM memberikan
edukasi kepada para nasabahnya tentang tata cara penggunaan kartu ATM dan
bagaimana cara untuk menjaga keamanannya.
Diposkan Oleh: Imron (12108395)
Audit Efektivitas Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
[JAKARTA] Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih terus menunggu audit forensik
tahap dua dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pembangunan
Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di
Hambalang, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa audit tahap dua tersebut penting untuk pengembangan kasus dugaan korupsi Hambalang yang tengah ditangani oleh lembaga antikorupsi tersebut.
“Betul, kita memerlukan juga itu (audit tahap dua). Hasil audit tersebut bisaa menjadi bahan untuk pengembangan kasus,” kata Johan ketika dihubungi, Senin (11/3).
Tetapi, Johan mengaku tidak dalam posisi mendesak BPK untuk segera menyelesaikan audit tahap dua Hambalang tersebut. Sebab, audit membutuhkan kehati-hatian untuk hasil yang akurat.
“Kita menunggu saja. Sebab, pengusutan kasus harus tetap berjalan dan tidak hanya tergantung hasil audit tersebut,” ujar Johan.
Dalam hasil audit tahap pertama, BPK yang dibacakan di Gedung MPR/DPR RI oleh Ketua BPK, Hadi Purnomo menyimpulkan ada 11 indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang. Di mana, menyebutkan nama eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng yang dianggap melakukan pembiaran. Dan juga nama Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo.
Di mana, telah terjadi penyimpangan terkait Revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2010. Di mana, Menkeu dan Dirjen Anggaran setelah melalui proses berjenjang menyetujui untuk memberikan dispensasi perpanjangan batas waktu revisi RKA-KL 2010 dan didasarkan pada informasi yang tidak benar.
Kemudian, terkait permohonan kontrak tahun jamak. SesKemenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Sehingga, Menpora diduga membiarkan SesKemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.
Selain itu, masih terkait izin kontrak tahun jamak, Menkeu menyetujui izin kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak, meskipun diduga melanggar PMK 56./PMK.02/2010.
Selanjutnya, Dirjen Anggaran menetapkan RKA-KL Kemenpora 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104/PMK.02/2010.
Atas penyimpangan tersebut, BPK melansir terjadi kerugian negara sebesar Rp 243,66 miliar. Dengan perincian, Rp 116,930 miliar yang merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan (Rp 189,450 miliar) dikurangi dengan pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada 2010 dan 2011 (Rp 72,520 miliar).
Sedangkan, Rp 126,734 miliar yang merupakan pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari pemahalan mekanikal elektrikal sebesar Rp 75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp 51,010 miliar. (N-8).
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa audit tahap dua tersebut penting untuk pengembangan kasus dugaan korupsi Hambalang yang tengah ditangani oleh lembaga antikorupsi tersebut.
“Betul, kita memerlukan juga itu (audit tahap dua). Hasil audit tersebut bisaa menjadi bahan untuk pengembangan kasus,” kata Johan ketika dihubungi, Senin (11/3).
Tetapi, Johan mengaku tidak dalam posisi mendesak BPK untuk segera menyelesaikan audit tahap dua Hambalang tersebut. Sebab, audit membutuhkan kehati-hatian untuk hasil yang akurat.
“Kita menunggu saja. Sebab, pengusutan kasus harus tetap berjalan dan tidak hanya tergantung hasil audit tersebut,” ujar Johan.
Dalam hasil audit tahap pertama, BPK yang dibacakan di Gedung MPR/DPR RI oleh Ketua BPK, Hadi Purnomo menyimpulkan ada 11 indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang. Di mana, menyebutkan nama eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng yang dianggap melakukan pembiaran. Dan juga nama Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo.
Di mana, telah terjadi penyimpangan terkait Revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2010. Di mana, Menkeu dan Dirjen Anggaran setelah melalui proses berjenjang menyetujui untuk memberikan dispensasi perpanjangan batas waktu revisi RKA-KL 2010 dan didasarkan pada informasi yang tidak benar.
Kemudian, terkait permohonan kontrak tahun jamak. SesKemenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Sehingga, Menpora diduga membiarkan SesKemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.
Selain itu, masih terkait izin kontrak tahun jamak, Menkeu menyetujui izin kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak, meskipun diduga melanggar PMK 56./PMK.02/2010.
Selanjutnya, Dirjen Anggaran menetapkan RKA-KL Kemenpora 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104/PMK.02/2010.
Atas penyimpangan tersebut, BPK melansir terjadi kerugian negara sebesar Rp 243,66 miliar. Dengan perincian, Rp 116,930 miliar yang merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan (Rp 189,450 miliar) dikurangi dengan pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada 2010 dan 2011 (Rp 72,520 miliar).
Sedangkan, Rp 126,734 miliar yang merupakan pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari pemahalan mekanikal elektrikal sebesar Rp 75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp 51,010 miliar. (N-8).
Saran: Pengawasan yang ketat dan penegak hukum yang berani dalam memberikan hukuman kepada koruptor dan audit yang jelas dalam penanganya.
Sumber:http://www.suarapembaruan.com/home/kasus-hambalang-kpk-tunggu-audit-tahap-dua-bpk/32035
Diposkan oleh: Dendi Daksinapati (12107431)
Kasus PDAM
Kekeliruan sistem billing PDAM
Saya melihat PDAM dua hal di PDAM, yang pertama PDAM adalah perusahaan layanan publik (pemerintah, dan yang kedua PDAM adalah service company. Service artinya PDAM hanya menjual layanan saja, yaitu air. Terus terang untuk point yang pertama saya tidak punya pengalaman di publik sektor. Teorinya sektor publik di audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kecuali BUMN semacam Pertamina yang punya 5 auditor (BPK, BPKP, KAP, 2 lagi lupa) ataupun Telkom.
Namun yang kedua, mengenai service company saya pernah menjumpai kasus di perusahaan listrik swasta. Di PLNS (PLN Swasta tersebut) memang dimungkinkan terjadi kesalahan perhitungan walaupun sangat jarang terjadi. Teorinya untuk menghindari kesalahan sistem tersebut ada 2 kontrol yang harus dijalankan.
1. Manual control
Kesalahan pada kasus yang anda sampaikan itu terkait dengan manual controlnya, apakah meterannya rusak, petugasnya ngaco saat memeriksa, ataupun kesalahan pencatatan lainnya. Controlnya, perlu ada verifikasi dari orang yang berbeda saat pengecekan meter. Manual control tidak termasuk concern orang IT audit
2. IT (Automated) Control
Inilah mungkin yang lebih tepat anda tanyakan, mungkinkah kesalahan billing tadi disebabkan oleh automated control dari system billingnya. Jika dikaitkan dengan tugas yang kami buat, mungkin perlu fieldwork lihat perhitungannya bagaimana
Analisa Kasus:
Dari kasus yang di lihat kesimpulan ini harus di tingkatkan lagi pelayanan PDAM kepada masyarakat dan mengganti beberapa alat-alat canggih untuk mengecilkan masalah pada PDAM.
Saran
1.Agar PDAM meningkatkan lagi pelayanan nya kepada masyarakat. jangan hanya menjual saja tetapi tingkat pelayanan harus semakin di tambah atau di tingkatkan.
2. Menambah beberapa pekerja yang ahli dalam bidang pelayanan PDAM kepada masyarakat
3. Para konsumen atau pelanggan yang merasa di rugikan oleh pihak PDAM harus berani memberikan komplain atau masalah pada pihak PDAM
sumber: http://priandoyo.wordpress.com/2007/02/20
diposkan oleh: iwan asmadi (12107424)
Saya melihat PDAM dua hal di PDAM, yang pertama PDAM adalah perusahaan layanan publik (pemerintah, dan yang kedua PDAM adalah service company. Service artinya PDAM hanya menjual layanan saja, yaitu air. Terus terang untuk point yang pertama saya tidak punya pengalaman di publik sektor. Teorinya sektor publik di audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kecuali BUMN semacam Pertamina yang punya 5 auditor (BPK, BPKP, KAP, 2 lagi lupa) ataupun Telkom.
Namun yang kedua, mengenai service company saya pernah menjumpai kasus di perusahaan listrik swasta. Di PLNS (PLN Swasta tersebut) memang dimungkinkan terjadi kesalahan perhitungan walaupun sangat jarang terjadi. Teorinya untuk menghindari kesalahan sistem tersebut ada 2 kontrol yang harus dijalankan.
1. Manual control
Kesalahan pada kasus yang anda sampaikan itu terkait dengan manual controlnya, apakah meterannya rusak, petugasnya ngaco saat memeriksa, ataupun kesalahan pencatatan lainnya. Controlnya, perlu ada verifikasi dari orang yang berbeda saat pengecekan meter. Manual control tidak termasuk concern orang IT audit
2. IT (Automated) Control
Inilah mungkin yang lebih tepat anda tanyakan, mungkinkah kesalahan billing tadi disebabkan oleh automated control dari system billingnya. Jika dikaitkan dengan tugas yang kami buat, mungkin perlu fieldwork lihat perhitungannya bagaimana
Analisa Kasus:
Dari kasus yang di lihat kesimpulan ini harus di tingkatkan lagi pelayanan PDAM kepada masyarakat dan mengganti beberapa alat-alat canggih untuk mengecilkan masalah pada PDAM.
Saran
1.Agar PDAM meningkatkan lagi pelayanan nya kepada masyarakat. jangan hanya menjual saja tetapi tingkat pelayanan harus semakin di tambah atau di tingkatkan.
2. Menambah beberapa pekerja yang ahli dalam bidang pelayanan PDAM kepada masyarakat
3. Para konsumen atau pelanggan yang merasa di rugikan oleh pihak PDAM harus berani memberikan komplain atau masalah pada pihak PDAM
sumber: http://priandoyo.wordpress.com/2007/02/20
diposkan oleh: iwan asmadi (12107424)
KASUS MLM (Multi Level Marketing)
PT Majuku adalah
sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan consumer goods
melalui sistem Multi Level Marketing (MLM).
PT Majuku saat ini telah memiliki sistem informasi dengan tidak menggunakan ERP system. Sistem informasi tersebut di develop oleh tim IT PT Majuku. Sistem informasi yang dimiliki oleh PT Majuku sudah terintegrasi, namun kemudian diperoleh informasi bahwa setiap program aplikasi menggunakan bahasa program development yang berbeda. Program aplikasi untuk penghitungan bonus dan jaringan dibangun dengan menggunakan bahasa program Oracle, sedangkan untuk program akuntansi dan persediaan menggunakan program aplikasi yang dibangun dengan Visual Foxpro.
Data untuk penghitungan bonus member, di-entry, proses dan outputnya dikerjakan oleh tim IT. Hasil penghitungan bonus tersebut didistribusikan ke bagian Akuntansi dan keuangan untuk dibayarkan kepada member. Menurut manajer IT, perhitungan bonus sudah pasti tanpa kesalahan karena merupakan output komputer dan tidak memerlukan verifikasi. Setiap karyawan boleh menjadi anggota asal tidak terdaftar atas nama karyawan tersebut.
Server PT Majuku berada di kantor pusat yang berada di Jakarta sedangkan cabang tidak memiliki server langsung menggunakan WAN yang dikoneksikan melalui satelit. Kepada member diberikan fasilitas untuk melakukan transaksi menggunakan internet.
Perusahaan belum menyusun BCP. Namun berdasarkan kebiasaan, data yang ada pada server di back up sebulan sekali dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang disimpan pada gudang kantor pusat. Program pada PT Majuku tidak menggunakan audit log dengan alasan membuat penuh memory pada server. Password tingkat tertinggi pada program perusahaan dipegang oleh Manajer IT.
kasus ini bermulai dari karyawan yang ingin mendaftar di perushaan MLM tersebut
analisa kasus:
Perusahaan melarang karyawan nya menjadi anggota MLM tetapi asal tidak menggunakan nama karyawan tersebut, karyawan itu boleh mendaftar sebagai anggota MLM
PT Majuku saat ini telah memiliki sistem informasi dengan tidak menggunakan ERP system. Sistem informasi tersebut di develop oleh tim IT PT Majuku. Sistem informasi yang dimiliki oleh PT Majuku sudah terintegrasi, namun kemudian diperoleh informasi bahwa setiap program aplikasi menggunakan bahasa program development yang berbeda. Program aplikasi untuk penghitungan bonus dan jaringan dibangun dengan menggunakan bahasa program Oracle, sedangkan untuk program akuntansi dan persediaan menggunakan program aplikasi yang dibangun dengan Visual Foxpro.
Data untuk penghitungan bonus member, di-entry, proses dan outputnya dikerjakan oleh tim IT. Hasil penghitungan bonus tersebut didistribusikan ke bagian Akuntansi dan keuangan untuk dibayarkan kepada member. Menurut manajer IT, perhitungan bonus sudah pasti tanpa kesalahan karena merupakan output komputer dan tidak memerlukan verifikasi. Setiap karyawan boleh menjadi anggota asal tidak terdaftar atas nama karyawan tersebut.
Server PT Majuku berada di kantor pusat yang berada di Jakarta sedangkan cabang tidak memiliki server langsung menggunakan WAN yang dikoneksikan melalui satelit. Kepada member diberikan fasilitas untuk melakukan transaksi menggunakan internet.
Perusahaan belum menyusun BCP. Namun berdasarkan kebiasaan, data yang ada pada server di back up sebulan sekali dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang disimpan pada gudang kantor pusat. Program pada PT Majuku tidak menggunakan audit log dengan alasan membuat penuh memory pada server. Password tingkat tertinggi pada program perusahaan dipegang oleh Manajer IT.
kasus ini bermulai dari karyawan yang ingin mendaftar di perushaan MLM tersebut
analisa kasus:
Perusahaan melarang karyawan nya menjadi anggota MLM tetapi asal tidak menggunakan nama karyawan tersebut, karyawan itu boleh mendaftar sebagai anggota MLM
rekomendasi yang diberikan adalah menjual barang dengan berbagai cara baik melalui pasar maupun pendekatan ke masyarakat.
karena tidak ada server langsung WAN di cabang nya maka perusahaan memberikan kepada member fasilitas untuk memberikan transaksi dengan menggunakan internet.
SARAN
1.Supaya setiap karyawan tetap di perusahaan ini tercatat atau terdaftar dengan tepat.
2.Supaya membuat WAN di setiap cabang nya supaya member bisa melakukan transaksi dengan mudah.
sumber: xa.yimg.com/kq/groups/24927445/.../name/ANALISA+KASUS...
diposkan oleh: Gomer (12108392)
karena tidak ada server langsung WAN di cabang nya maka perusahaan memberikan kepada member fasilitas untuk memberikan transaksi dengan menggunakan internet.
SARAN
1.Supaya setiap karyawan tetap di perusahaan ini tercatat atau terdaftar dengan tepat.
2.Supaya membuat WAN di setiap cabang nya supaya member bisa melakukan transaksi dengan mudah.
sumber: xa.yimg.com/kq/groups/24927445/.../name/ANALISA+KASUS...
diposkan oleh: Gomer (12108392)